Laman

Tuesday, July 28, 2009

BAHAN KULIAH PENGANTAR EKO MIKRO DAN SOAL LATIH KAJI I(SP AKUNTANSI)

A. Analisis Penentuan Harga Pasar

Dalam sistem perekonomian pasar, yaitu sistem dimana kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara bebas, harga yang terbentuk merupakan pencerminan keinginan masyarakat karena permintaan merupakan pencerminan konsumen dan penawaran merupakan pencerminan produsen. Dengan demikian harga pasar atau harga keseimbangan ini merupakan harga yang ditentukan oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dengan kata lain bahwa pembeli dan penjual sepakat atau setuju dengan tingkat harga tertentu untuk suatu barang.
Harga pasar tidak selalu tetap, dapat naik atau turun tergantung tarikan permintaan dan penawaran. Harga pasar selalu mengikuti hukum yang berlaku pada permintaan dan penawaran. Permintaan lebih besar daripada penawaran, akan menyebabkan harga cenderung naik dan sebaliknya apabila penawaran lebih besar daripada permintaan maka harga cenderung turun. Hal ini yang merupakan hal terpenting dalam mempelajari ekonomi. Bagian ini mencoba menganalisis mengenai hal yang paling fundamental yaitu mengenai mekanisme terbentuknya harga pasar (suatu barang) dalam perekonomian.

Dalam kehidupan sehari-hari ternyata sukar sekali mengukur jumlah permintaan dan penawaran atau memprediksikan ke mana harga dan jumlah itu akan bergerak. Meskipun harga dan jumlah barang yang diperjualbelikan itu akibat dari hubungan permintaan dan penawaran. Hal ini disebabkan karena kekuatan yang mempengaruhi permintaan dan penawaran yang berada dibelakangnya selalu berubah. Seperti misalnya selalu terjadi perubahan pendapatan, selera, harga barang lain, jumlah penduduk. Kesemuanya itu dapat mempengaruhi terjadinya perubahan permintaan dan penawaran.
Jika harga terjadi lebih tinggi dari harga keseimbangan, maka jumlah barang yang ditawarkan akan semakin banyak sedangkan pembeli akan membeli lebih sedikit, akibatnya akan terjadi kelebihan barang di pasar (excess supply). Sebaliknya jika harga berada lebih rendah dari harga keseimbangan, pembeli akan lebih banyak membeli barang, sedangkan penjual akan menjual lebih sedikit, akibatnya terjadi kelebihan permintaan (excess demand).
Bagaimana posisi keseimbangan jika faktor di luar harga berubah? Jika ada faktor di luar harga misalnya pendapatan konsumen naik atau selera naik apa yang terjadi terhadap keseimbangan? Kenaikan pendapatan konsumen atau selera konsumen akan menggeser kurva permintaan ke sebelah kanan, keseimbangan juga bergeser ke kanan atas, ini berarti jumlah dan harga keseimbangan mengalami kenaikan seperti diperlihatkan pada gambar 3a dibawah ini (dari Q1 ke Q2 dan dari P1 ke P2). Jika biaya untuk memproduksi barang naik, kurva penawaran akan bergeser ke sebelah kiri atas, keseimbangan juga bergeser ke kiri atas. Ini menunjukan harga barang akan lebih tinggi dari harga awal, jumlah keseimbangan menjadi lebih sedikit dari Q1 ke Q2 (lihat gambar berikut:













Gambar 1 : Harga Keseimbangan

Tiga Langkah Menganalisis Perubahan Titik Keseimbangan

Sejauh ini kita telah melihat bagaimana penawaran dan permintaan secara bersama-sama menentukan titik keseimbangan pasar, yang kemudian menentukan harga barang dan jumlah barang yang dijual dan dibeli. Tentu saja harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan bergantung pada posisi dari kurva permintaan dan penawaran. Ketika suatu peristiwa menggeser salah satu dari kurva, maka titik keseimbangan pasar akan berubah. Analisis perubahan seperti itu disebut statika komparatif karena melibatkan perbandingan dua situasi yang tidak berubah - suatu titik awal dan titik akhir dari keseimbangan.
Ketika menganalisis bagaimana suatu peristiwa mempengaruhi pasar, kita akan melakukan tiga langkah penting, yaitu:
1. Tentukan apakah suatu peristiwa menggeser kurva permintaan, kurva penawaran, atau keduanya.
2. Tentukan arah pergeseran kurva tersebut (ke kanan atau kiri).
3. Gunakan diagram penawaran-permintaan untuk melihat bagaimana pergeseran kurva itu mengubah harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan.
Untuk melihat bagaimana metode ini digunakan, marilah kita lihat contoh analisis berikut ini.

Kasus: Perubahan Permintaan
Bayangkan bila di suatu harga di musim panas udara menjadi sangat panas. Bagaimana peristiwa ini mempengaruhi pasar es krim? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita lakukan metode tiga langkah.
1. Udara yang panas mempengaruhi kurva permintaan dengan mengubah selera masyarakat terhadap es krim. Artinya, udara panas mengubah jumlah es krim yang diinginkan orang pada semua tingkat harga. Kurva penawaran tidak berubah karena udara tidak mempengaruhi perusahaan-perusahaan pembuat es krim secara langsung.
2. Karena udara panas membuat orang ingin membeli lebih banyak es krim, karenanya kurva permintaan bergeser ke kanan. Gambar 4 berikut menunjukkan peningkatan permintaan ini sebagai pergeseran kurva permintaan dari D1 ke D2. Pergeseran ini mengindikasikan bahwa jumlah permintaan es krim sekarang menjadi lebih tingggi pada semua harga.
3. Seperti ditunjukkan pada gambar 4, peningkatan jumlah permintaan meningkatkan harga keseimbangan dari P1 ke P2 dan meningkatkan jumlah keseimbangan dari Q1 menjadi Q2. Dengan kata lain, udara panas akan meningkatkan harga dan jumlah es krim yang terjual.



















Gambar 2: Bagaimana Peningkatan Permintaan
Mempengaruhi Keseimbangan


Pengaruh Pajak Terhadap Keseimbangan

Pengenaan pajak atau pemberian subsidi atas suatu barang yang akan diproduksi/ dijual akan mempengaruhi keseimbangan pasar barang tersebut, mempengaruhi harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan.
Pengaruh pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik, setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan (sebagian) beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan jalan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, akibatnya harga dan jumlah keseimbangan berubah (lihat gambar di atas).
Pengenaan pajak sebesar t untuk setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva pernawaran bergeser ke kiri atas. Jika sebelum pajak fungsi penawaran P = a + bQ maka setelah dikenakan pajak fungsi penawaran akan menjadi :
P = a + bQ + t
yang akan mengakibatkan (a + t + bQ ). Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi (ceteris paribus) titik keseimbangan pun akan bergeser menjadi lebih tinggi.

Contoh numerik :
Jika fungsi permintaan P = 15 – Q dan fungsi penawaran P = 3 + 0,5Q dan pemerintah mengenakan pajak (t) sebesar 3 rupiah per unit.
Maka fungsi penawaran berubah menjadi P = 3 + 0,5Q + 3 atau P = 6 + 0,5Q.

Oleh karena itu, keseimbangan setelah pajak diperoleh : syarat Ps = Ps’
15 – Q = 6 + 0,5Q ------- 9 = 1,5Q maka Q = 6 ,
sehingga harga dapat diketahui P = 15 – 6 maka P = 9.

Dengan demikian titik keseimbangan setelah pajak (6, 9)









Gambar 3 : Harga Keseimbangan Pengaruh Pajak

Beban Pajak yang Ditanggung Konsumen

Biasanya produsen jika dikenai pajak, sering dialihkan sebagian beban pajaknya kepada konsumen melalui harga jualnya yang lebih tinggi, yang pada akhirnya beban pajak tersebut ditanggung bersama baik oleh konsumen dan produsen.
Besarnya bagian pajak yang ditanggung oleh konsumen (tk) adalah selisih antara harga keseimbangan sesudah pajak (Pi) dan harga keseimbangan sebelum pajak (P0).
tk = Pi – Po
Berdasarkan data contoh di atas tk = 9 – 7 = 2 unit, tk = 2 artinya setiap unit barang yang dibeli konsumen menanggung beban (membayar) pajak sebesar 2 , artinya 2/3 x 100% = 67 % menjadi tanggungan konsumen.

Beban Pajak yang Ditanggung Produsen

Beban pajak yang ditanggung produsen (tp) adalah selisih antara besarnya pajak per unit barang (t) dan bagian pajak yang menjadi tanggungan konsumen (tk):
tp = t – tk
berdasarkan contoh di atas, tp = t – tk oleh karena itu tp = 3 – 2 = 1 tp = 1 artinya setiap unit barang yang diproduksi dan dijual produsen beban pajaknya sebesar 1 unit dihitung dengan persentasi 1/3 x 100% = 33%.






Surplus Konsumen dan Surplus Pordusen

Kaitannya dengan kemampuan membeli berdasar daya belinya, maka konsumen dapat kita bagi menjadi tiga kelompok ekonomi, yaitu:
1. Konsumen Supermarjinal, yaitu konsumen yang kemampuan belinya di atas rata-rata harga pasar. Konsumen ini sering mendapatkan surplus dalam konsumsinya.
2. Konsumen Marginal, yaitu konsumen yang kemampuan belinya sama dengan harga pasar / harga keseimbangan pasar. Konsumen ini biasanya membelanjakan uangnya di pasar yang produknya sudah di label/bandrol.
3. Konsumen Submarginal, yaitu konsumen yang kemampuan belinya di bawah harga pasar. Konsumen ini yang paling banyak biasanya. Setiap konsumen menginginkan harga yang lebih murah dari preferensinya, tujuannya jelas yaitu supaya ia bisa mendapatkan kelebihan pembelian atau kelebihan uang.

Begitu juga dengan kelompok produsen dapat dibagi dalam tiga kelompok sehubungan dengan kemampuan menjualnya, yaitu:
1. Penjual Supermarginal, yaitu penjual yang berani menjual produknya di bawah harga pasar. Produsen ini menggunakan konsep dan falsafah produksi dalam pemasarannya yaitu memproduksi barang sebanyak-banyaknya kemudian menjualnya dengan harga yang semurah-murahnya tapi tetap masih peroleh keuntungan.
2. Penjual Marginal, yaitu produsen yang menjual produknya sama dengan harga pasar. Biasanya produsen ini hanya menjual produknya di tempat-tempat yang tawar-menawar tidak diberlakukan, sehingga mereka menyiasatinya dengan memberi label harga produknya.
3. Penjual Submarginal, yaitu kelompok yang hanya menjual produknya di atas harga pasar. Produsen kelompok ini menganggap bahwa produknya sangat eksklusif, unik, produsennya sangat ternama dan terkenal atau sejenisnya.

Analisis surplus konsumen dan produsen sebanarnya hanya ditujukan pada kelompok konsumen dan produsen yang submarginal dan supermarginal, karena dua kelompok ini yang mungkin dapatkan surplus dari pembelian dan atau penjualan produknya.
Konsumen akan dapatkan suplus jika preferensi harga yang diperkirakannya lebih tinggi dari harga keseimbangan pasar. Besarnya surplus tentu saja bergantung pada berapa banyak jumlah kuantitas yang akan dibeli dikalikan dengan selisih harga tersebut. Sedangkan produsen akan dapatkan surplus penjualannya jika harga jual produknya lebih rendah dari harga yang mampu dibeli oleh konsumen dalam kondisi keseimbangan pasar. Untuk pemahaman lebih coba kita lihat ilustrasi gambar berikut.





















Gambar 4 : Surplus Konsumen dan Produsen (Kurva Linier)

Terlihat pada gambar di atas diasumsikan harga dan kuantitas pasar tercipta pada P2 dan Q2. Konsumen yang mampu membeli barang pada P1 tentu saja akan peroleh kelebihan atas selisih harga dari P2 – P1.
Secara matematis sederhana surplus konsumen ditunjukkan oleh luas bangun dari P2 P1 a E b atau setara juga dengan luas persegi panjang P1 a P2 b ditambah luas segitiga abE. Sedangkan surplus produsen itu sebesar luas bangun P2 P3 c E b atau setara dengan luas persegi panjang P2 b P3 c ditambah luas segitiga bcE.






-------------------------

Sumber:
Modul PLPG Ekonomi, Eeng Ahman, 2009
Harmoni Ekonomi, Neti Budiwati, Sinergi, 2007





TUGAS KAJI LATIH 1:

Jawaban harus masuk paling lambat hari Sabtu (1 Agustus 2009) Jam 13.00

S O A L :

1. Jelaskan sifat-sifat penting dari suatu teori ekonomi. Apakah yang dimaksud
dengan ceteris paribus, apa saja faktor-faktornya dalam permintaan dan
penawaran ? Mengapa ia perlu digunakan ?

2. Mengapa kurva permintaan berbentuk menurun dari kiri atas ke kanan bawah dan
mengapa pula kurva permintaan berbentuk terbalik, naik dari kiri bawah ke kanan
atas? Jelaskan !

3. Peningkatan dan penurunan jumlah barang yang diminta maupun yang ditawarkan
sebagai akibat penurunan harga merupakan suatu yang wajar terjadi. Konsumen
akan meningkatkan permintaannya ketika harga turun, dan bergitupun sebaliknya.
Produsen akan meningkatkan penwarannya ketika harga naik dan sebaliknya. Hanya
saja, patut diperhatikan bahwa mekanisme pasar akan terbentuk apabila produsen
dan konsumen memahami dan menjalankan peranannya masing-masing.
a.Jelaskan apa yang dimaksud uraian di atas?
b.Setujukah Anda harga ditentukan oleh mekanisme pasar dan tidak ada campur
tangan pemerintah? Mengapa?

4. Kegiatan permintaan dan penawaran meniscayakan pertemuan antara produsen dan
konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aktivitas ini semakin
menunjukkan bahwa peranan manusia sebagai homo economicus dan homo socius tidak
bisa diabaikan. Oleh karena itu kelangsungan hidup manusia akan terwujud dengan
melakukan peranannya secara optimal.
a. Uraikan kaitan antara peran manusia sebagai homo economicus dan homo socius
tersebut dengan tujuan Ilmu Ekonomi!
b. Akankah dengan dua perannya tersebut, manusia dapat menjadi homo homoni lupus?
Jelaskan !

Thursday, April 16, 2009

Merancang modal usaha

1. Pentingnya Masalah Keuangan
Dalam setiap organisasi, khususnya organisasi usaha atau perusahaan terdapat berbagai fungsi atau bagian, antara lain fungsi personalia, fungsi produksi, fungsi pemasaran, fungsi pengadaan, dan fungsi keuangan. Kesemua fungsi yang ada tersebut berjalan secara sinergis sebagai satu kesatuan gerak menuju ke arah atau tujuan yang sama. Oleh karena itu, bila salah satu dari fungsi tersebut tidak berjalan baik, maka akan berdampak kurang baik pada fungsi-fungsi lainnya. Dari sekian fungsi yang ada dalam sebuah perusahaan, sebagian orang beranggapan bahwa keuangan memegang peranan atau strategis dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya. Hal ini memang ada benarnya, walaupun pada kenyataannya semua fungsi memiliki peranan yang tak kalah penting. Sebenarnya fungsi-fungsi yang lainnya pasti berhubungan dengan fungsi keuangan, hal ini karena fungsi apapun selalu membutuhkan dana untuk setiap kegiatannya.
Setiap organisasi usaha (perusahaan) menganggap bahwa masalah keuangan khususnya memegang peran sentral karena tanpa dana, perusahaan tidak akan berjalan dengan baik. Di sinilah peranan dana atau modal menjadi sangat penting, sehingga menuntut pimpinan perusahaan atau wirausaha untuk dapat mencari dana sesuai dengan yang dibutuhkan dari berbagai alternatif sumber, serta dapat mengalokasikannya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, setiap pimpinan perusahaan atau seorang Wirausaha harus dapat mengelola keuangan sedemikian rupa, sehingga tidak harus menempatkan masalah keuangan sebagai fokus dari semua permasalahan. Karena seorang wirausaha mempunyai banyak cara untuk mengatasi kesulitan, termasuk masalah keuangan, Di sinilah peranan manajemen keuangan, yaitu bagaimana perusahaan mencari atau mendapatkan dana yang dibutuhkan usahanya, serta bagaimana cara mengalokasikan atau menggunakan dana secara efektif dan efisien.
Tak dapat dimungkiri bahwa setiap usaha atau perusahaan membutuhkan dana atau biaya untuk dapat beroperasi. Hal ini sebenarnya menjadi persoalan yang dihadapi hampir semua pengusaha, untuk mendapatkan uang dibutuhkan pengeluaran sejumlah uang sebagai modal awal. Pengeluaran tersebut seperti untuk membeli bahan baku dan penolong, alat-alat dan fasilitas produksi serta pengeluaran operasional lainnya. Dari barang-barang yang dibeli tersebut, perusahaan dapat menghasilkan sejumlah output yang kemudian dapat dijualnya untuk mendapat sejumlah uang kembali sebagai keuntungan. Bagian keuntungan ini sebagian dipergunakan untuk memperbesar modal agar menghasilkan uang sebagai keuntungan dalam jumlah yang lebih besar lagi, dan seterusnya begitu sampai pengusaha mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan atau target. Dari ini, dapat disimpulkan bahwa tidak satu usaha pun yang tidak memiliki modal atau uang sedikitpun, tetapi tidak ada pula perusahaan yang langsung berhasil mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar. Semuanya berproses dan bertahap yang membutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam

Uang merupakan salah satu bentuk modal, dan perlu dimanage dengan
Oleh karena itu, setiap pengusaha sebelum menjalankan suatu usaha maka perlu terlebih dahulu menjawab berbagai pertanyaan berikut.
1. Dari mana dana diperoleh atau sumber dana yang manakah yang digunakan untuk membiayai jalannya usaha atau perusahaan?
2. Berapa besar kebutuhan dana dan bagaimana pengalokasian dana?
3. Apakah dana yang dialokasikan untuk suatu investasi akan menguntungkan atau tidak?
4. Seberapa besar uang kas harus tesedia untuk menjamin kontinuitas usaha atau perusahaan?
5. Berapa banyak uang yang akan ditanamkan dalam bentuk kredit atau pinjaman ke pelanggan?
6. Berapa tingkat persediaan optimal yang harus dipertahankan?
Keenam pertanyaan di atas semuanya berkaitan dengan masalah dana . Oleh karenanya, pengetahuan mengenai cara mengelola keuangan sangat dibutuhkan oleh seorang pengusaha atau manajer keuangan.

2. Fungsi Keuangan dan Permodalan
Telah dijelaskan bahwa keuangan merupakan bagian penting uantk membiayai aktivitas usaha atau perusahaan. Dalam masalah ini, manajer keuangan atau pengusaha dihadapkan pada persoalan utama dalam masalah keuangan, yaitu sebagai berikut .
a. Bagaimana mendapatkan modal atau dengan cara yang mudah dan murah?
Masalah ini disebut dengan istilah perencanaan keuangan.
b. Bagaimana mengalokasikan atau menggunakan dana atau uang yang ada yang akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan? Masalah ini disebut dengan istilah investasi.
Untuk dapat menjawab secara pasti dua permasalahan di atas manajer keuangan atau seorang wirausaha melakukan aktivitas pokok keuangan , yang terdiri atas: 1) perencanaan keuangan; 2) investasi (penggunaan dana) dan 3) pembiayaan.

3. Perencanaan keuangan
Rencana keuangan adalah panduan atau pedoman yang disusun perusahaan untuk mencapai tujuan dan membantu peningkatan nilai perusahaan. Untuk itu biasanya perusahaan melakukannya dengan cara memperkirakan jumlah dan penetapan waktu investasi dan pembiayaan yang diperlukan. Dalam membuat rencana keuangan, seorang pengusaha atau wirausaha harus memiliki sikap positif sehingga dalam aktivitasnya merencanakan keuangan mengikuti sepuluh langka berikut
a) menetapkan tujuan perencanaan keuangan perusahaan secara tepat
b) menggunakan perencanaan keuangan sebagai motivator dan berusaha mengkomunikasikannya dengan pihak terkait;
c) memastikan bahwa proses perencanaan diikuti pula oleh pengendalian dan selalu menginformasikannya pihak terkait;
d) mengevaluasi strategi-strategi keuangan alternatif;
e) mengumpulkan dan menetapkan target efisiensi baik jangka pendek maupun jangka panjang;
f) mengembangkan sebuah perencanaan dengan membandingkannya terhadap prestasi standar yang sudah ditetapkan;
g) memeriksa kebenaran perencanaan keuangan secara menyeluruh;
h) meninjau kembali perencanaan keuangan serta merevisinya sehingga lahir kombinasi strategi yang tepat.
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan rencana keuangan ini, yaitu.
1) Produk yang ada dan yang disusun untuk diproduksi.
Hal ini untuk mengetahui berapa jumlah dana yang diperlukan. Jika produk yang akan dihasilkan merupakan produk yang sudah ada atau sudah berjalan maka tidak memerlukan tambahan modal yang begitu besar. Sedangkan bila akan dihasilkan pula produk-produk tambahan atau baru, maka akan membutuhkan tambahan modal yang cukup besar.
2) Sumber daya manusia yang dimiliki dan yang akan direkrut.
Hal ini untuk memperhitungkan apakah rencana produk yang akan dihasilkan didukung oleh sumber daya yang cukup atau tidak, apakah perlu sumber daya tambahan khususnya sumber daya yang memiliki keterampilan khusus.
3) Pembiayaan yang diperlukan untuk memproduksi dan kegiatan penjualan. Jika rencana mengenai produk yang akan dihasilkan dan sumber daya yang dimiliki semuanya telah siap, maka akan dapat diperhitungkan berapa dana yang dibutuhkan sehingga dapat dicari alternatif sumber pembiayaannya.
Jika perencanaan keuangan telah dilakukan dengan baik maka masalah keuangan perusahaan akan dapat dikelola dengan baik pula. Hal ini sesuai dengan tujuan dari perencanaan keuangan, yaitu.
(a) Meningkatkan investasi dalam usaha;
(b) Perubahan imbalan untuk para wirausaha;
(c) Meningkatkan kemampuan laba dalam usaha;
(d) Dapat memberikan harapan terhadap pertumbuhan usaha;
(e) Meningkatkan efisiensi usaha.
Selanjutnya untuk mengetahui apakah perencanaan keuangan benar-benar dapat mencapai tujuan sebagaimana di atas, lakukan evaluasi dan analisislah rencana keuangan tersebut. Dalam evaluasi yang dilakukan, diharapkan diperoleh jawaban atas.
a) Adakah faktor penghambat dalam merealisasikan rencana keuangan yang disusun?
b) Apakah hambatan-hambatan tersebut berasal dari intern atau ekstern perusahaan dan apakah hambatannya bersifat finansial atau nonfinansial?
c) Apakah investasi yang dilakukan memberi manfaat dan keuntungan?
d) Apakah pelanggan puas dengan investasi yang dilakukan perusahaan?
e) Apakah ada keinginan dari pengelola atau manajemen perusahaan untuk lebih mengembangkan investasi yang sudah dilakukan?
Bila jawaban telah didapat dari pertanyaan-pertanyaan di atas maka rencana keuangan akan dapat disusun dengan lebih baik lagi.

4. Investasi (penggunaan uang)
Masalah investasi menyangkut masalah pengalokasikan dana untuk berbagai kebutuhan, baik kebutuhan operasional maupun untuk program atau proyek tertentu yang diharapkan memberi manfaat dan laba bagi perusahaan. Seorang manajer keuangan atau seorang wirausaha harus dapat mengalokasikan dananya secara tepat; memenuhi unsur-unsur prinsip usaha yaitu efektif, efisien dan produktif, agar perusahaan memperoleh keuntungan.
Berbicara tentang pengalokasian dana, sebenarnya berbicara tentang dua kepentingan yang sering sekali tidak sejalan (trade off). Kepentingan pertama adalah keinginan perusahaan untuk menahan atau memiliki uang kas yang besar yang tujuannya untuk menjaga likuiditas finansial. Kepentingan kedua adalah kebutuhan untuk melakukan investasi pada proyek jangka panjang yang memiliki peluang untuk memberikan laba bagi perusahaan. Artinya, perusahaan memiliki dua kepentingan, apakah perusahaan akan lebih mementingkan likuiditas finansial (artinya memiliki uang kas yang selalu tersedia untuk kepentingan jangka pendek) atau apakah semua dana yang ada diinvestasikan pada usaha yang ada (misalnya menambah modal untuk produksi atau pengadaan bahan baku dan mesin-mesin)? Kepentingan pertama memberikan dampak pada finansial perusahaan. Dari kepentingan pertama ini, perusahaan selalu dalam keadaan mampu membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek (membeli bahan baku, membayar gaji karyawan atau membayar cicilan utang), tetapi ada yang menganggur atau tidak produktif.
Sebaliknya, kepentingan kedua berdampak pada kondisi finansial dengan kondisi perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek, tetapi perusahaan memiliki peluang untuk mendapat laba yang besar dari sejumlah dana yang diinvestasikan atau ditanamkan pada
Perhitungan waktu secara tepat akan mendatangkan keuntungan

Dilihat dari waktu penggunaan, ada dua bentuk pengeluaran atau alokasi dan, yaitu.
1) Pengeluaran jangka pendek
Pengeluaran jangka pendek adalah pengeluaran yang digunakan untuk mendukung produksi dan aktivitas penjualan saat ini, disebut juga dengan “biaya operasi”. Pengendalian pengeluaran uang yang bersifat jangka pendek ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki kas yang cukup untuk biaya operasionalnya, seperti untuk membeli bahan baku atau penolong, membayar gaji karyawan, membayar berbagai rekening serta untuk keperluan-keperluan jangka pendek lainnya.
2) Pengeluaran jangka panjang
Perusahaan juga mengeluarkan dana untuk keperluan investasi jangka panjang, atau yang dinamakan dengan investasi atas aktiva tetap, seperti membeli tanah, gedung, mesin-mesin dan alat produksi lainnya.
Manajer keuangan atau seorang wirausaha harus memperhatikan sifat pengeluaran investasi berikut agar investasi dalam aktiva tetap ini mendatangkan keuntungan, yaitu:

(a) Investasi aktiva tetap berjangka waktu panjang
(b) Investasi aktiva tetap membutuhkan dana dalam jumlah besar
Mengingat kedua sifat di atas, pengeluaran jangka panjang ini memiliki risiko tinggi. Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, diperlukan perhitungan manfaat (benefit) yang akan diterima dari investasi tersebut. Tiga tahap yang dapat dilakukan agar rencana pengeluaran tersebut memberikan manfaat (benefit) dan keuntungan (profit).
a) Tahap pengembangan proposal usul investasi, mungkin berupa usul investasi penggantian aktiva atau penambahan aktiva yang dimaksudkan untuk perluasan kapasitas produksi atau diversifikasi produk.
b) Tahap menilai setiap proposal usul investasi. Hal utama dari tahap ini adalah menilai kelayakan finansial dari setiap proposal, yaitu dengan cara membandingkan cash-flow, baik aliran kas masuk (cash inflow) maupun aliran kas keluar (cash outflow) dengan tujuan untuk mengukur dampak finansial dari usul investasi tersebut.
c) Tahap memutuskan diterima atau ditolak usul investasi.
Setiap perusahaan belum tentu memiliki dana yang cukup untuk membiayai semua usul investasi. Oleh karena itu, tidak semua usul investasi dapat diterima untuk dilaksanakan. Untuk memutuskan hal ini, dilakukan: 1) Analisis kualitatif atau pertimbangan financial, dalam hal ini dipilih usul investasi yang pada tahap dua memenuhi kelayakan financial, yaitu usul investasi yang memberi dampak baik manfaat maupun keuntungan bagi perusahaan; 2) Analisis kualitatif atau pertimbangan nonfinansial, dalam hal ini maka akan dipilih usul investasi yang memiliki kesesuaian dengan rencana strategis perusahaan, yaitu yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.
d) Tahap pelaksanaan proyek dari usul investasi yang diterima.
Pelaksanaan akan melibatkan semua fungsi yang ada pada perusahaan karena proyek tersebut sudah menjadi proyek perusahaan, sehingga menjadi tanggung jawab semua fungsi atau bagian untuk melaksanakan sebaik-baiknya agar dampak secara finansial (berupa laba atau peningkatan kesejahteraan) maupun nonfinansial (berupa nilai tambah perusahaan) dapat tercapai.

5. Mencari Alternatif Permodalan
Telah diuraikan pada awal materi kegiatan belajar 1, modal memegang peran penting dalam setiap usaha. Oleh karena itu sering kali orang menyangka bahwa sukses usaha hanya ditentukan oleh jumlah modal yang dimiliki. Sesungguhnya modal memang penting, tetapi perannya dalam suatu usaha tidak semata-mata dilihat dari jumlah modal, akan tetapi yang lebih utama adalah dari pengelolaan modal tersebut. Salah satu bentuk pengelolaan modal adalah dalam bentuk mencari alternatif yang tepat dari permodalan.
















Pietra Sarosa (2004) memberi kiat mencari alternatif permodalan ini adalah dengan memperhitungkan hal-hal berikut.
1) “Langkah awal mempersiapkan modal”, yang menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan modal, yaitu:

a) Hitung kebutuhan modal
Untuk memulai suatu usaha maka harus diperhitungkan beberapa besarnya kebutuhan modal, baik modal kerja (biasanya modal awal beroperasi) maupun kebutuhan modal keseluruhan.
b) Siapkan modalnya.
Menyiapkan modal yang dibutuhkan tidaklah mudah, apalagi bila perusahaan atau wirausaha tidak mampu menyediakan modal sendiri yang besar yang dapat memenuhi semua kebutuhan modal. Alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan mencari sumber modal di luar modal sendiri. Pietra Sarosa (2004) memberi cara untuk menyiasati kebutuhan modal usaha sebagai berikut .
2) Cobalah untuk menekan kebutuhan modal Anda
3) Pandai-pandai dalam mengatur prioritas modal
4) Jagalah kepercayaan yang diberikan pihak lain kepada kita.
c) Siapkan dana cadangan untuk 6-12 bulan ke depan
Perusahaan yang baru biasanya tidak langsung memperoleh laba yang dapat digunakan sebagai modal selama perusahaan beroperasi, sedangkan kebutuhan perusahaan tidak dapat ditunda. Oleh karena itu, perusahaan harus dapat menyediakan dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan modal selama perusahaan belum menghasilkan (misalnya untuk 6 sampai 12 ke depan)
2) Sumber-sumber permodalan
Untuk dapat memenuhi kebutuhan modal maka ada beberapa sumber permodalan yang dapat dijadikan sebagai alternatif sumber modal, yaitu.
a) Modal sendiri, adalah modal yang biasanya berasal dari pemilik
b) Modal pinjaman adalah yang berasal dari pihak ketiga atau kreditur baik bank atau lembaga keuangan bukan bank.
c) Modal ventura, adalah modal yang diperoleh dari kerjasama dengan pihak lain

Konsep Kekayaan Intelektual dan Knowledge Based Economy

1. Konsep Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi. Kekayaan intelektual dalam investasi pendidikan, ikut serta dalam penentuan investasi. Karena itu, dalam investasi pendidikan harus memperhatikan aspek kekayaan intelektual serta ditribusi biaya dan manfaat pendidikan pada berbagai kelmpok lapisan masyarakat, daerah,jenis kelamin, perbedaaan status social dan ekonomi, serta etnic, agar sama-sama memperoleh akses terhadap fasilitas pendidikan. Modal intelektual kini dirujuk sebagai faktor penyebab sukses yang penting dan karenanya akan semakin menjadi suatu pumpunan perhatian dalam kajian strategi organisasi dan strategi pembangunan. Penyimpulan seperti ini dibasiskan di atas temuan-temuan tentang kinerja organisasi-organisasi, khususnya organisasi-organisasi yang padat pengetahuan (knowledge-intensive organizations) (e.g. lihat Bounfour and Edvinsson 2005; Lonnqvist dan Mettanen). Namun, pengalaman-pengalaman pada aras mikro organisasi ini kini juga mulai ditransfer pada konteks kemasyarakatan atau pembangunan pada umumnya. Tema inilah yang diangkat oleh Bounfour dan Edvinsson dalam Menyikapi mengapa modal intelektual didudukkan di tempat strategis dalam konteks kinerja atau kemajuan suatu organisasi atau masyarakat, mungkin pertama dapat kita rujuk dari fenomena pergeseran tipe masyarakat dari masyarakat industrialis dan jasa ke masyarakat pengetahuan. Drucker (1997, 2001) misalnya meramalkan datangnya dan sekaligus mendeskripsikan pergeseran ke arah era masyarakat pengetahuan (knowledge society) ini dalam bukunya Manajemen di Tengah Perubahan Besar.Dalam masyarakat tipe ini, ntellectual Capital for Communities (2005). pengetahuan , juga kapabilitas untuk belajar (learning capability), dan tindakan berinvestasi untuk maksud membangun basis-basis intelektual merupakan penggerak perubahan yang cepat dalam masyarakat dan karenanya manusia sebagai pekerja pengetahuan (knowledge worker) menjadi aktor utamanya.
Vitalnya kedudukan pengetahuan dalam masyarakat baru ini telah disuarakan juga oleh Alfred Marshall dengan mengatakan bahwa pengetahuan adalah mesin produksi yang paling powerful (dalam Bontis 2005).
Satu sikap awal yang perlu didudukkan terlebih dahulu dalam mendefinisikan modal intelektual adalah bahwa kita perlu berterima atas kepelbagaian definisi yang ada. ”Intellectual capital can be defined in different ways,” ungkap Lonnqvist dan Mettanen (tt). Dalam konteks pengukuran investasi pengetahuan (knowledge investment), sebuah topik di bawah tema modal intelektual, Khan (2005) mengatakan bahwa belum ada definisi yang diterima bersama (commonly accepted definition) tentang investasi pengetahuan, walaupun mulai ada penyelarasan pemahaman tentangnya. Oleh karena itu, definisi (-definisi) yang dipakai di dalam paper ini terbuka untukdilengkapi dengan definisi lain yang barangkali mengandung makna hakiki yang tidak persis sama.
Sebagaimana diungkapkan di atas, konsep modal intelektual kini mulai muncul sebagai konsep penting kehidupan dan pengembangan organisasi-organisasi dan kehidupan ekonomi yang lebih luas. Ia kini digunakan di tengah, menandingi, atau melengkapi konsep-konsep lainnya tentang modal. Konsep-konsep tentang modal yang sudah kenal di antaranya adalah modal (finansial), modal fisik, dan juga modal manusia.
2. Knowledge Based Economy
Knowledge seperti cahaya, tidak berbobot dan bersifat nirwujud. Sebagaimana cahaay knowledge dapat pergi denagn mudah kemana pun di dunia ini dengan kecepatan ayng sangat tinggi,. Dalam realitasnya masih banyak manusia-manusia ayng hidup dalam kegelapan, kemiskinan, dan ketidakpastian. Bukan hanya kekurangan modal, tapi juga tidak memiliki knowledge yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Menurut bank dunia, perubahan dari masyarakat nformasi menjadi era knowledge terjadi denagn sangat cepat, powerful dan nyata. Knoeledge adalah bemntuk primer dari capital. Kapital-kapital yang lain adalah turunan dan dependen dari knowledge. Tanpa knowledge, uang adalah selembar kertas yang tiada harganya. Knowledge member kehidupan dan makna apda semua hal, sehingga mempunyai nilai dan bermakna bagi manusia.
Menurut Polanyi, knowledge terdiri dari tacit dan explicit. Tacit knowledge bersifat personal dank arena itu sulit untuk diformalkan, berdimensi teknikal yang berasal dari pengalaman. Explicit knowledge dapat dikonstektualisasikan dan disimpan sebagai informasi. Penciptaan knowledge adalah proses spiral dimana modal yang berada dari konversi knowledge saling ,mengikuti.
Dalamknowledge based economy ini, pengertian lain yang diambil adalah sebagai proses perekonomian dari suatu komunitas masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri dengan dorongan bantuan pihak luar dalam rangka memperbaiki kondisi ekonomi sosial-budaya komunitas masyarakat serta meningkatkan kemampuan mereka untuk peningkatan taraf
hidupnya, meliputi :
1.partisipasi masyarakat dalam upaya memperbaiki taraf hidupnya atas dasar kekuatan/prakarsa sendiri.
2.bantuan dan pelayanan teknis, bersifat tidak permanen, untuk membangkitkan tekad menolong diri sendiri melalui program terencana dengan sasaran kepentingan komunitas lokal.

3. Knowledge-Intensive Industry
Standar pendekatan ini terletak pada klasifikasi yang dikembangkan oleh OECD pada pertengahan tahun 1980-an. OECD dibedakan antara industri dalam hal R & D dengan mereka (seperti obat-obatan atau ICT) menghabiskan lebih dari 4% dari Omset yang diklasifikasikan sebagai teknologi tinggi, pengeluaran mereka antara 1% dan 4% dari omset (seperti kendaraan atau bahan kimia) yang diklasifikasikan sebagai media-tech, dan mereka
pengeluaran kurang dari 1% (seperti tekstil atau makanan) sebagai 'low tech'. diskusi tentang klasifikasi ini agak hati-hati, dan kualifikasi yang ditawarkan banyak.
Kepala di antara ini adalah titik yang langsung R & D tetapi adalah salah satu indikator pengetahuan, dan teknologi intensitas yang tidak hanya dipetakan oleh R & D. Sayangnya
kualifikasi yang telah terlupakan dalam praktik, dan klasifikasi ini telah diambil pada kehidupan
mereka sendiri, yang secara luas digunakan, baik di dalam kebijakan dan kalangan pers, sebagai dasar untuk berbicara tentang pengetahuan intensif seperti yang tradisional atau non-pengetahuan.
Perusahaan dan industri pengeluaran pada penciptaan pengetahuan Adalah salah satu untuk mengidentifikasi penciptaan pengetahuan dengan dinding R & D, untuk sebagian konseptual dan praktis Secara konseptual, R & D data cenderung melihat pada inovasi yang ilmiah atau teknis. Prinsip-prinsip sebagai titik tolak dari sebuah inovasi proses (pendekatan yang kadang-kadang disebut 'linear model' dari inovasi). Melihat inovasi sebagai rangkaian pembangunan berasal dalam tahap penelitian.
Di dalam ekonomi, kata industri diartikan sebagai kumpulan dari perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang-barang atau jasa-jasa. Sehubungan itu maka firm adalah satu kegiatan usaha atau perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa yang homogen. Pendidikan merupakan sebuah industri. Untuk dapat mempertahankan kontinuitas stau eksistensi pendidikan harus dikelola secara efesien. Pendekatan bisnis perlu diterapkan dalam pengelolaan pendidikan. Sebagai kontinuitasnya dalam pengelolaan satuan pendidikan antara lain perlu diperhatikan besarnya kelas, jumlah siswa per kelas yang memungkinkan tercapai unit cost yang terendah tetapi tetap dapat menghasilkan mutu proses dan produk atau pelayanan yang tinggi, opportunity costjenis sekolah apa yang akan dibuka atau usaha lain pada bidang non pendidikan perlu diperhatikan.

4.Kaitan Antara Knowledge Dengan Kinerja Ekonomi
Seperti diketahui, investasi pada knowledge mencakup R&D , dan pendidkan tinggi, terutama dinegara-negara maju terbukti dapat meningktkan produktivitas secara luar biasa. Hal ini karena knowledge melalui aktivitas R & D yang intensif dan sistematik dapat menciptakan system dan proses baru yang menghasilkan produk-produk inovasi baru dengan nilai tambah yan besar. Selain itu, investasi pada knowledge mempunayi tingkat pengembalian yang tinggi.
Kata kunci yang terpenting problem Negara ynag sedang berkembang adalah human capital., terkait didalamnya kapabilitas knowledge dan skill serta motivasi dan kemampuannya untuk terus belajar, sekaligus meningkatkan produktivitas. Kedepan tidak ada pilihan lain untui Negara-negara berkembang keduali meningkatkan kualitas dan kapabilitas human capital sebagai kwledge worker dengan kompetensi tinggi. Kalau daya kreativitas individual rendah, maka ekonomi tidak akan tumbuh karena bangsa tersebut tidak memiliki keunggulan daya saing.
Makin meningkatnya peran penting pengetahuan dalam persaingan telah menghasilkan knowledge driven economy. Perusahaan-perusahaan terkemuka di Negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Jepang semakin memfokuskan bisnisnya pada segmen dimana mereka memiliki keunggulan knowledge yang substansial.
Semuanya memfokuskan strateginya pada area dimana mereka memiliki kapabilitas knowledge yag kuat, sehingga dapat memperkuat dan melestarikan kelangsungan kinerja superiornya termsuk profitabilitisnya.
Berbeda dengan Negara-negara yang sedang berkembang, knowledge based economy memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
• Memiliki pekerja professional dalam jumla yang signifikan
• Secara keseluruhan tenaga kerja mempunyai tingkat pendidikan yang sangat baik
• Kesejahteraan perkapita mempunyai level yang tinggi.
• Mempunyai kemampuan adaptasi yang tinggi untuk merubah keadaan perekonomian makroekonominya.
• Mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi diantara Negara-negara industry maju

Konsep Dasar Perkoperasian

1. Pendahaluan

Selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam memenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya.
Namun, walaupun demikian pada masa krisis moneter dan ekonomi pada Tahun 1997 sampai Tahun 2000-an, justru Koperasi dan usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan hebat bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang patut dicermati, disatu sisi peranan Koperasi dalam perekonomian nasional masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Pada sisi lain keberadaan Koperasi dan usaha kecil pada masa krisis moneter/ekonomi justru memberi peranan yang cukup berarti bagi masyarakat (khususnya masyarakat kecil). Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya Koperasi masih dapat dikembangkan, apalagi payung hukum Koperasi Indonesia sudah sangat jelas mengatakan bahwa Koperasi sebagai badan usaha.
Hal tersebut memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara professional, sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional. Salah satu faktor yang menentukan adalah aspek keuangan, dalam hal ini adalah pada kemampuan mengelola keuangan dan permodalannya.


2. Pengertian Koperasi

Dalam sejarahnya Koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa Koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan kertertindasan, yaitu sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jatidiri yang sangat ideal, yang tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari Koperasi.
Koperasi Indonesia telah mengalami masa pasang surut, dan selama masa perjalanannya telah beberapa kali berganti Undang-undang yang mengaturnya. UU PerKoperasian yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yang menggantikan UU sebelumnya yaitu UU No. 12 Tahun 1967 yang telah berusia 25 tahun. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Koperasi dikatakan sebagai “Organisasi ekonomi yang berwatak sosial”. Konotasi berwatak sosial seringkali disalahtafsirkan sebagai organisasi atau yayasan sosial, sehingga memberi tafsiran bahwa Koperasi tidak berorientasi memperoleh laba tetapi hanya sekadar mensejahterakan anggotanya. Tentu saja hal ini tidak benar, karena bagaimana mungkin Koperasi dapat mensejahterakan anggotanya apabila Koperasi tidak memiliki modal atau tidak memperoleh laba ? Oleh karena itulah UU No. 12 Tahun 1992 lahir sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, yang secara tegas mengatakan Koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha Koperasi juga bertujuan memperoleh laba.
Orientasi laba bagi Koperasi semata-mata diperuntukkan bagi tercapainya tujuan utama Koperasi yaitu memberi pelayanan kepada anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Inilah makna dari member oriented dan profit oriented dalam Koperasi. Dengan demikian anggota memegang peran utama dalam Koperasi, yang membawa konsekuensi partisipasi anggota.
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa: ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dari pengertian di atas, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yang menunjukkan ciri-ciri Koperasi Indonesia,yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha.
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi sebagaimana badan usaha-badan usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan berdasar pada prinsip-prinsip usaha yang rasional, efektif, efisien dan produktif sehingga dapat mencapai tujuannya.
2) Beranggotakan orang seorang dan badan hukum Koperasi.
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang berkerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
3) Berkerja berdasar prinsip Koperasi (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992).
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan Koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
4) Koperasi Indonesia tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggotanya.
Hal ini memberi makna bahwa yang didahulukan adalah bukan kepentingan pribadi, melainkan adalah kepentingan bersama yang sekaligus juga mencerminkan kepentingan perorangan anggota.



Sebagai badan usaha pada hakekatnya Koperasi memiliki karakteristik dan tujuan yang tidak jauh berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya. Namun, bukan berarti antara Koperasi dengan badan usaha lain memiliki kesamaan dalam segala hal, karena mau tidak mau harus diakui bahwa Koperasi memiliki karateristik tersendiri yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lain. Kesamaan yang sangat jelas antara Koperasi dengan usaha non Koperasi yang sama-sama sebagai badan usaha adalah sama-sama bertujuan untuk memperoleh laba. Akan tetapi Koperasi memiliki ciri yang sangat khas, yaitu anggota Koperasi memiliki ”identitas ganda” (dual identity), sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa Koperasi. Identitas ganda inilah yang menjadi kekuatan Koperasi. Sebagai pemilik, maka anggota diharapkan dapat memberi kontribusi pada Koperasi baik berupa modal, pelaksanaan program serta pengawasan demi kemajuan Koperasi. Sebagai pelanggan, anggota dapat memanfaatkan berbagai pelayanan usaha Koperasi.

3. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang khas sebagai gerakan bersama untuk menolong diri sendiri dan bertumpu pada kekuatan bersama. Koperasi tidak bergerak hanya terbatas pada kepentingan ekonomi semata, karena Koperasi memiliki tiga (3) aspek utama, yaitu ekonomi, moral dan bisnis. Aspek moral dan bisnis menjadi pengikat kerjasama antara anggota dalam Koperasi.
Dalam kegiatannya Koperasi Indonesia selalu berlandaskan kepada prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Disamping kelima prinsip utama di atas, dalam upaya mengembangkan Koperasi maka Koperasi Indonesia melandaskan pula pada prinsip:
1. Pendidikan Perkoperasian
2. Kerjasama antar Koperasi
Prinsip Koperasi menunjukkan jatidiri Koperasi yang membedakannya dengan bentuk usaha lain (non Koperasi). Namun demikian, prinsip-prinsip Koperasi tersebut disinyalir oleh Hans Menkner sebagai penyebab dari kondisi permodalan Koperasi selalu dalam keadaan lemah, yaitu lemah scara struktur. Kelemahan tersebut tampak pada:
1) Koperasi selalu mengalami kekurangan modal secara kuantitatif.
Lihat prinsip nomor 2, 3 dan 4, yang mengakibatkan pemilik modal (investor) tidak tertarik untuk menanamkan modalnya di Koperasi.
2) Jumlah modal Koperasi selalu dalam keadaan berubah-berubah (berfluaktuasi).
Lihat prinsip nomor 1 , yang mengakibatkan modal kadang naik kadang turun.



Kelemahan struktural di atas mempunyai dampak negatif terhadap Koperasi, yaitu:
a) Kurangnya jumlah modal mengakibatkan Koperasi akan selalu mengalami ”undercapitalization”, akibatnya sulit untuk mencapai tujuan karena jumlah modal yang dimiliki lebih sedikit dari kebutuhan modalnya.
b) Jumlah modal Koperasi selalu dalam keadaan berubah-ubah (unstability). Hal ini mengganggu kelangsungan investasi usaha, karena anggota mempunyai hak untuk keluar – masuk organisasi Koperasi.

Dalam prakteknya prinsip Koperasi di atas dilaksanakan oleh pengurus Koperasi yang mendapat amanah dari anggota melalui rapat anggota. Walaupun demikian, partisipasi aktif anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini dikarenakan pada hakekatnya kegiatan Koperasi diperuntukkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan anggota. Kepentingan anggota Koperasi merupakan segala-galanya dari organisasi Koperasi, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Organisasi Koperasi tidak sembarang menerima anggota (walaupun ada prinsip netral).
Perlu ditetapkan jumlah anggota yang akan diterima, kualitas dari anggota (umur, skill, kegiatan usaha, dll.). Hal ini agar tidak merugikan kepentingan perusahaan Koperasi maupun anggota lainnnya, oleh karena itu perlu ditentukan jumlah anggota yang optimal.
b) Anggota harus dikembangkan (untuk yang kemampuannya kurang) sesuai dengan prinsip promosi anggota.
c) Pemberian manfaat perusahaan Koperasi melalui pelayanan-pelayanan perusahaan Koperasi pada anggotanya, sesuai dengan jenis Koperasi, misalnya:
1) Bagi Koperasi Konsumen.
Koperasi konsumen adalah Koperasi yang anggotanya para konumen akhir atau pemakai barang jasa, dan kegiatan atau jasa utamanya adalah melakukan pembelian bersama.
Dalam hal ini maka pelayanan Koperasi adalah berupa pengadaan barang-barang dan jasa yang diperlukan anggota baik melalui pembelian maupun produksi sendiri dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.


2) Koperasi Pemasaran.
Koperasi pemasaran adalah Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya adalah melakukan pemasaran bersama.
Dalam hal ini maka pelayanan Koperasi adalah berupa pelayanan penjualan barang/jasa hasil produksi para anggota ke pasar dengan harga yang menguntungkan bagi anggota dan Koperasi.
3) Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Dalam hal ini pelayanan Koperasi adalah melayani anggota dalam pemenuhan kebutuhan modal (kredit) dengan bunga yang terbatas atau rendah.
4) Koperasi Produsen.
Koperasi produsen adalah Koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi berkerjasama dalam wadah Koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya adalah menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
Dalam hal ini maka pelayanan Koperasi adalah melakukan kegiatan bersama baik menghasilkan maupun memasarkan barang/jasa dengan prinsip keuntungan bersama.

4. Tujuan dan Peran Koperasi
Secara umum diketahui bahwa didirikannya Koperasi adalah dimaksudkan untuk kepentingan anggota khususnya dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonominya. Dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa ”Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.” Selanjutnya dalam Pasal 4 UU No. 25 Tahun 992 dinyatakan tentang fungsi dan peran Koperasi, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari bunyi Pasal 3 dan 4 UU No. 25 Tahun 1992 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Koperasi memiliki tujuan dan peran secara mikro maupu makro.
a. Secara Mikro, Koperasi berusaha untuk mensejahterakan anggotanya.
Hal ini harus dimaklumi karena Koperasi didirikan ”dari, oleh dan untuk kepentingan anggota”. Sudah sepantasnya manajemen Koperasi dalam hal ini pengurus melakukan kegiatan usaha yang berorientasi pada pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota, khususnya kebutuhan yang benar-benar dirasakan anggota (felt needs).
b. Secara Makro, Koperasi turut memberi kontribusi dalam perekonomian nasional, yaitu melalui sumbangan dalam Pendapatan Nasional (PDB).
Walaupun diakui kontrinbusi Koperasi terhadap Pendapatan Nasional masih sangat rendah bila dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya di tanah air (BUMN dan BUMS), namun keberadaan Koperasi masih sangat diperlukan dalam mengangkat derajat kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, dikenal ada dua konsep pengembangan Koperasi modern, yaitu:
1) Konsep Mikro, yaitu konsep yang mendasarkan pada pendapat bahwa orang-orang yang sosial ekonominya lemah hendaknya secara kooperatif mendirikan perusahaan yang dimiliki sendiri, sehingga akan memberikan manfaat pelayanan yang diperlukan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonominya.
2) Konsep Makro, yaitu konsep yang bertitik tolak dari prinsip ”dengan pengembangan Koperasi yang efisien maka akan mempunyai akibat kepada pengembangan perekonomian nasional dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya.”
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi Koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan Koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan Koperasi dalam mewujudkan masyarakat Koperasi. Ideologi Koperasi dapat pula dianggap sebagai kristalisasi pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lain, namun terkait dengan ideologi Koperasi umumnya gagasan dasar ideologi Koperasi adalah sama, antara lain yaitu:
1) Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan (cooperation more then competition)
2) Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
Hal inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa Koperasi merupakan perkumpulan orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda.
3) Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam Koperasi dikenal konsep one man one vote (satu orang satu suara)
4) Manusia disamping sebagai makhluk sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan. Oleh karena itu perkembangan individu melalui usaha-usaha pendidikan dan partisipasi anggota sangan dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berKoperasi.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa baik secara mikro maupun secara makro, Koperasi perlu dikelola secara profesional sehinga tercapai efisiensi yang tinggi. Karena tanpa efisiensi mustahil Koperasi dapat memperoleh keuntungan dan tanpa keuntungan bagaimana pula Koperasi dapat mensejahterakan anggotanya ? Oleh karena itu dalam operasionalnya, diperlukan aplikasi dari prinsip-prinsip usaha pada umumnya yaitu prinsip rasionalitas, efektivitas, efisiensi dan produktivitas. Keempat prinsip usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan manajemen Koperasi yang tepat, baik dalam manajemen sumber daya, manajemen produksi, manajemen pemasaran, manajemen keuangan dan manajemen lainnya..

Time value of money

Aktiva tetap perlu disusutkan, berapa besarnya penyusutan aktiva tetap per tahun, bagaimana cara menghitungnya dan untuk berapa lama penyusutan dilakukan ?
Pertanyaan-pertanyaan di atas, dapat dijawab dengan melihat beberapa metoda penyusutan aktiva tetap yang akan dijelaskan dalam bagian ini. Namun sebelum sampai pada metoda tersebut, terlebih dahulu perlu difahami konsep nilai waktu dari uang.
Pernahkah Anda mendengar ungkapan orang Barat atau orang Inggris: ”time is money’? Tentu pernah kan ? Ungkapan tersebut saat ini juga sering kita dengar dan ucapkan sendiri. Betapa sangat berharganya waktu sehingga disamakan dengan uang. Hal ini wajar mengingat uanglah yang umumnya dijadikan sebagai alat penghargaan, dalam hal ini adalah penghargaan terhadap waktu. Namun, yang dibicarakan pada bagian ini bukan mengenai time of money tersebut. Akan tetapi mengenai hal sebaliknya dari ungkapan tersebut, yaitu nilai waktu dari uang. Hal yang terakhir ini membicarakan mengenai nilai uang dilihat dari satuan waktu, bukan menghargai waktu dengan uang.
Coba Anda bayangkan, seandainya ada yang menjanjikan pada Anda untuk memberi sejumlah uang. Ada dua pilihan dari janji tersebut, yaitu apakah Anda memilih uang hari ini sebanyak Rp 2.000.000,- atau Anda memilih uang sebanyak Rp 5.000.000,- yang baru akan Anda terima 2 tahun kemudian ? Mana yang akan Anda pilih ? Kalau saya, akan memilih alternatif pertama. Tentunya Anda bertanya, mengapa ? Bukankah pilihan pertama tersebut jumlah uangnya lebih kecil daripada pilihan kedua ? Secara nominal jawabanya ”ya”, tetapi secara riil uang Rp 5.000.000,- dua tahun yang akan datang belum tentu lebih besar nilainya dibandingkan dengan uang Rp 2.000.000,- saat ini. Apa alasan saya memilih pilihan pertama ?
Pertama, seandainya saya memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi saat ini, dengan mengambil pilihan pertama berarti saya siap menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan saya tersebut. Misalnya saat ini saya butuh uang untuk membeli buku-buku yang menunjang pekerjaan saya sebagai pengajar, tentu uang Rp 2.000.000,- dapat mencukupinya. Tetapi kalau saya mengambil pilihan kedua, berarti saya tidak dapat membeli buku saat ini dan harus menunggu dua tahun kemudian untuk membelinya.
Kedua, pilihan pertama sudah nyata, saya dapat menerima uang tersebut saat ini juga. Jadi saya tidak perlu khawatir orang yang menjanjikan tersebut ingkar janji. Bagaimana dengan pilihan kedua ? Walaupun secara nominal lebih besar, tetapi uang tersebut belum sampai ke tangan saya. Saya khawatir dua tahun kemudian uang tersebut tidak dapat saya terima, dan....tentunya apakah saya masih ada atau masih hidup, begitupun dengan orang yang akan memberi uang tersebut.
Dari ilustrasi di atas, saat ini dapatkah Anda menjelaskan tentang perbedaan ”time is money” dengan ”time value of money”? Jawaban untuk time value of money: ”betapa berharganya waktu, karena waktu yang telah berlalu takkan pernah menghampiri kita lagi”. Sedangkan jawaban untuk time value of money: ”oh ... betapa berharganya uang saat ini”. Keduanya adalah penghargaan untuk keadaan yang kita hadapi saat ini. Waktu dan uang ternyata dua hal yang sama-sama berharga, waktu adalah uang, dan betapa berharganya waktu untuk uang. Dan inilah yang menjadikan orang-orang umumnya percaya bahwa nilai uang masa yang akan datang lebih rendah dari nilai uang saat ini, atau sebaliknya uang saat ini lebih berharga dari uang yang akan datang.

Sunday, April 12, 2009

Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi

1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha Koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1)Mengelola Koperasi dan usahanya
2)Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
(RAPBK)
3)Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4)Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha Koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan Koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola Koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam Koperasi, karena dalam menjalankan Koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha Koperasi sesuai dengan tujuan Koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam Koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi Koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan Koperasi.

2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan Koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip Koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan Koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
a)Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian
(controlling).
b)Kegiatan pencarian dana , adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau
mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
c)Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau
menginvestasikan modal, baik dlm bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
d)Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan
ekonomi, yang terdiri
1)Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai
dengan tujuan.
2)Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya
3)Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan
dicapai.
4)Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
e)Prinsip Koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam
Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang
telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada
masing-masing Koperasi.

Pengertian manajemen keuangan Koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam Koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan Koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektifkan mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap Koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka Koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen Koperasi harus mengarahkannya pada:
1)Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas
yang baik.
2)Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3)Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha Koperasi. Suksesnya pengurus Koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi. Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan. Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola Koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan Koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada Koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU Koperasi.
Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus Koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola Koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan Koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:
1)Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif
dan rasional.
2)Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3)Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan
maupun manajemen Koperasi secara umum.
4)Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan
pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”Koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan Koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola Koperasi.

3. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai badan usaha Koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam Koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam Koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal lah yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari”.
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
* Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
* Sebagian dibelikan persediaan bahan
* Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
* Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.
Modal pada umumnya hanya dipandang dari sudut “uang” atau modal finansial, namun ada pula yang melihat semangat atau tekad seseorang juga merupakan “modal” yaitu modal nonfinansial. Akan tetapi, jarang ditemukan orang berani membuka dan menjalankan suatu usaha hanya dengan modal “nekad” dan “semangat”. Apalah artinya suatu semangat dan kenekadan tanpa disertai dengan modal berupa uang atau alat-alat. Namun, Anda pasti juga pernah mendengar ada orang yang sukses usaha tanpa memiliki modal finansial, yang dimilikinya hanya modal semangat atau modal nekad, bukan ? Keadaan demikian tidak mustahil, dan bisa saja terjadi. Coba Anda cari tahu, mengapa hal itu bisa terjadi dengan mempelajari profil orang-orang sukses dalam berusaha !
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi”.

Dengan tersedianya modal maka usaha akan berjalan lancar sehingga akan mengembangkan modal itu sendiri melalui suatu proses kegiatan usaha. Modal yang digunakan dapat merupakan modal sendiri seluruhnya atau merupakan kombinasi antara modal sendiri dengan modal pinjaman. Kumpulan berbagai sumber modal akan membentuk suatu kekuatan modal yang ditanamkan guna menjalankan usaha. Modal yang dimiliki tersebut jika dikelola secara optimal maka akan meningkatkan volume penjualan.
Volume penjualan yang meningkat pada umumnya akan disertai dengan peningkatan produksi yang dalam jangka panjang diikuti pula oleh perkembangan usaha tersebut, begitu seterusnya. Hal ini menggambarkan kedudukan modal dalam suatu usaha atau perusahaan memegang peranan penting, yang akan mempengaruhi perkembangan perusahaan selanjutnya malalui laba yang diperoleh perusahaan.
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut. Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Dengan modal maka produksi dapat berjalan dan produktivitas menjadi tinggi. Oleh karena itu sebagai badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, Koperasi membutuhkan modal baik dalam arti uang/dana maupun benda-benda modal. Dengan demikian modal sebagai salah satu faktor produksi merupakan faktor yang akan mempengaruhi Koperasi dalam mencapai tujuannya. Karena itulah walaupun Koperasi dipandang bukan sebagai perkumpulan modal, namun Koperasi tidak dapat lepas dari masalah modal. Untuk itu diperlukan suatu kemampuan dalam pengelolaan modal, agar modal yang telah didapat dan dimiliki menjadi alat untuk dapat mensejahterakan anggotanya.
Dengan demikian modal dalam Koperasi pada hakekatnya tidak berbeda dengan pengertian modal secara umum, yaitu sebagai faktor produksi. Namun demikian, modal dalam Koperasi memiliki sumber, sifat dan kedudukan yang khas dibandingkan dengan modal dalam badan usaha lainnya. Untuk mencapai tujuan manajemen keuangan, maka Koperasi harus berkerja berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, yaitu efektif efisien dan produktif serta berpegang pada prinsip-prinsip Koperasi dan ciri khasnya (self help). Hal inilah yang dinamakan dengan memanage modal. Berbicara masalah bagaimana memanage modal berarti berbicara mengenai permodalan.
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Berbicara mengenai permodalan dalam Koperasi, maka dapat dibedakan atas:
1)permodalan dari luar Koperasi
2)permodalan dari dalam Koperasi.

1) Permodalan dari Luar Koperasi
Makna dari luar Koperasi bukan berarti dari orang atau pihak di luar Koperasi. Permodalan dari luar Koperasi menunjukkan sumber-sumber modal yang berasal dari orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan Koperasi, baik sebagai anggota Koperasi maupun bukan anggota seperti pihak perbankan atau pemerintah. Permodalan dari luar Koperasi dapat dibedakan atas permodalan sendiri dan permodalan asing.
Permodalan sendiri menunjukkan sumber modal yang merupakan atau menjadi kekayaan sendiri Koperasi. Dengan kata lain modal yang berasal dari sumber manapun (anggota atau non anggota) apabila sifatnya menjadi harta/kekayaan Koperasi maka disebut dengan permodalan sendiri.
Contoh:
•Dari anggota: simpanan pokok dan simpanan wajib anggota menjadi harta Koperasi,
karena simpanan pokok dan simpanan wajib tidak bisa diambil selama yang bersangkutan
menjadi anggota Koperasi.
•Dari non Anggota: hadiah atau bantuan modal dari pemerintah, Hadiah atau bantuan
modal yang tidak harus dikembalikan dan menjadi harta/kekayaan Koperasi.
Permodalan asing menunjukkan sumber modal yang menjadi kewajiban atau bersifat hutang bagi Koperasi. Dengan kata lain permodalan asing merupakan sumber modal yang pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya, baik berasal dari anggota maupun bukan anggota.
Contoh:
•Dari anggota:
oSimpanan sukarela, karena simpanan sukarela dapat diambil setiap saat oleh anggota
oPinjaman dari anggota, yang berarti apabila telah jatuh tempo harus dikembalikan
kepada pemiliknya (anggota).
•Dari non anggota: Pinjaman dari Bank atau pihak lainnya, yang apabila sudah jatuh
tempo harus dikembalikan kepada pemilik modal.

2) Permodalan Dari Dalam Koperasi
Permodalan dari dalam Koperasi menunjukkan sumber-sumber modal yang berasal dari kemampuan atau kekuatan Koperasi dalam membentuk modal, yaitu dari hasil kegiatan usaha yang telah dijalankannya. Semakin berhasil Koperasi memperoleh laba yang besar, maka Koperasi akan dapat membentuk modal yang besar pula. Sebaliknya, apabila dari kegiatan usaha yang dijalankan tidak memperoleh hasil/laba, maka pembentukkan modal pun menjadi rendah dan terhambat.
Ada dua jenis permodalan dari dalam Koperasi, yaitu: 1) permodalan intern; dan 2) permodalan intensif. Permodalan intern adalah permodalan yang dibentuk dari keuntungan yang diperoleh Koperasi selama menjalankan usahanya, baik dalam bentuk dana cadangan maupun jumlah SHU itu sendiri. Cadangan diperoleh dari alokasi dengan persentase tertentu yang telah disepakati untuk pembagian SHU tahun berjalan. Dalam PSAK No. 27 (Revisi Tahun 1998) dijelaskan bahwa pembentukan cadangan dapat ditujukan antara lain untuk pengembangan usaha Koperasi, menutup resiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan.
Dari uraian di atas, jelas bahwa cadangan diperuntukkan bagi pembentukkan modal Koperasi. Semakin besar persentase SHU yang diperuntukkan bagi cadangan, berarti semakin besar modal yang dapat dibentuk. Biasanya bagi Koperasi-koperasi yang belum memiliki modal yang kuat seringkali mengalokasikan SHU untuk dana cadangan dengan persentase yang cukup besar (bisa mencapai 50% – 75 % dari SHU). Sebaliknya bagi Koperasi yang permodalannya sudah kuat dan mapan, biasanya hanya mengalokasikan sekitar 20% - 30 % SHU untuk dana cadangan.
SHU yang diperoleh Koperasi dapat digunakan sebagai modal, baik SHU yang belum dibagi/ditahan atau SHU yang tidak dibagi (dengan kesepakatan anggota). Pengurus dapat saja meminta persetujuan anggota untuk tidak membagi SHU yang menjadi hak anggota, misalnya karena Koperasi saat ini sedang membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi usaha. Atau dengan cara menahan sementara SHU yang menjadi hak anggota dan hak-hak pihak lainnya untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha sampai Koperasi memiliki dana untuk membagikan atau mengembalikannya.
Permodalan Intensif, merupakan permodalan yang berasal dari dana-dana penyusutan atau penghapusan aktiva tetap. Akumulasi dana penyusutan aktiva tetap yang belum dipergunakan untuk membeli aktiva yang akan digantikan, untuk sementara dapat digunakan Koperasi sebagai modal usaha. Sampai saatnya akan digunakan untuk membeli aktiva yang akan diganti, maka dana yang digunakan tadi harus dikembalikan pada peruntukkannya yaitu membeli aktiva yang baru. Jadi permodalan intensif merupakan pemanfaatan dana yang ada dalam Koperasi (dana penyusutan) yang untuk sementara waktu belum digunakan, dipakai untuk modal usaha. Mengapa dana penyusutan aktiva tetap dapat digunakan Koperasi sebagai modal usaha?
Coba Anda perhatikan uraian berikut !
Saat ini suatu Koperasi sedang membutuhkan tambahan modal untuk menambah unit usaha, yang menurut perhitungan akan menguntungkan. Koperasi membutuhkan modal sebesar Rp 20.000.000,- dan saat ini Koperasi baru memiliki modal sebesar Rp 8.000.000,-. Berarti masih kurang Rp 12.000.000,-. Kekurangan modal ini dapat dipenuhi misalnya dengan cara meminjam ke bank dengan tingkat bunga yang cukup besar. Apabila Koperasi memenuhi kekurangan modalnya dengan meminjam ke bank, berarti keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha tambahan tersebut sebagian akan dibayarkan ke bank dalam bentuk pokok pinjaman dan bunga pinjaman. Seandainya pada Koperasi ada dana penyusutan yang belum terpakai, maka itu dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha tadi. Dalam hal ini keuntungan yang diperoleh tidak akan dipakai untuk membayar bunga sebagaimana kalau meminjam ke bank. Mana yang lebih baik ?
Kalau dana penyusutan tersebut memiliki tenggang waktu yang relatif cukup bagi Koperasi untuk mengembalikannya, tentu itu akan sangat menguntungkan. Dan bila waktunya relatif sebentar, misalnya kurang dari satu tahun maka diperlukan perhitungan yang lebih cermat lagi. Dalam hal ini harus mengingat pada ketentuan, bahwa masa penggunaan modal jangan lebih lama dari masa pengembalian modal. Artinya, bila masa penggunaan lebih lama dari masa pengembalian maka saat modal masih digunakan, modal tersebut harus sudah dikembalikan lagi. Hal tersebut tentu saja mengganggu kontinuitas usaha.
Bagi pengurus Koperasi memilih diantara dua atau lebih sumber modal sama-sama memiliki resiko dan beban modal. Oleh karena itu pengurus harus dapat mencermatinya dengan cara membandingkan mana sumber modal yang mengandung beban paling sedikit. Karena beban modal (cost of capital) tetap harus diperhitungkan dan itu menjadi pengurang keuntungan yang diperoleh Koperasi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa permodalan dari dalam Koperasi merupakan cara Koperasi dalam memperoleh atau membentuk modal dengan memanfaatkan kekuatan atau kemampuan yang dibentuk sendiri oleh Koperasi.
4. Macam-macam Modal Dalam Koperasi
Berbicara mengenai permodalan otomatis akan pula membicarakan masalah modal. Modal dapat dilihat dari berbagai aspek, sehingga dalam manajemen keuangan dan akuntansi dikenal berbagai macam modal. Apabila ditinjau dari laporan keuangan dalam bentuk neraca, maka akan dijumpai dua kelompok modal, yaitu modal aktif dan modal pasif.
a) Modal Aktif.
Modal aktif terdapat atau dapat dilihat pada bagian Aktiva Neraca, yaitu yang menunjukkan kekayaan atau penggunaan dana/modal. Modal aktif dapat dibedakan atas: 1) modal atau aktiva lancar; dan 2) modal atau aktiva tetap.
Modal lancar disebut juga dengan modal jangka pendek, yaitu modal yang berputar atau habis dalam waktu kurang dari satu tahun. Ada pula yang mengartikan modal lancar sebagai modal kerja, yaitu sebagai modal kerja kuantitatif. (mengenai modal kerja dijelaskan pada bagian lain dari buku ini). Modal lancar diwujudkan dalam bentuk aktiva berupa kas dan sejenisnya, piutang serta persediaan barang. Baik kas, piutang maupun persediaan biasanya berputar dengan waktu yang relatif singkat, bila di ukur dengan waktu biasanya kurang dari satu tahun.
Modal tetap adalah kelompok modal atau kekayaan yang bersifat tahan lama. Apabila di ukur dengan waktu maka masa perputarannya adalah lebih dari satu tahun. Modal tetap dapat dibedakan atas: a) Modal yang tidak berputar atau tidak habis, yaitu berupa tanah; dan 2) Modal yang berangsur-angsur habis, yaitu modal yang digunakan dalam suatu kegiatan (poduksi misalnya) yang lama kelamaan akan aus atau usang sampai tidak dapat digunakan lagi. Contoh: mesin-mesin, alat-alat perlengkapan kantor, gedung, kendaraan, dll. Karena modal tetap ini suatu saat akan habis dan perlu diganti, maka untuk modal tetap yang berangsur-angsur habis perlu ada dana penyusutan (depresiasi). Dana penyusutan ini dibentuk dengan cara menyisihkan dana sebagai biaya yang dihitung dari nilai beli dan usia ekonomis aktiva tersebut, sehingga saat usia ekonomisnya berakhir dana untuk membeli aktiva yang baru telah siap.

b) Modal Pasif.
Modal pasif terdapat atau dapat dilihat pada sebelah Pasiva Neraca, yaitu yang menunjukkan sumber-sumber modal yang diperoleh perusahaan (Koperasi). Modal pasif dapat dibedakan atas:
(1) Dilihat dari masa pengembalian, modal pasif terdiri dari:
a)Modal jangka pendek, yaitu modal yang harus dikembalikan dalam waktu singkat
atau kurang dari satu tahun. Modal pasif jangka pendek disebut dengan kewajiban
atau hutang jangka
Contoh: Pinjaman jangka pendek
Simpanan sukarela
Dana sosial; dana pendidikan, dana pembangunan wilayah, dll.
b) Modal jangka panjang, yaitu modal yang harus dikembalikan dengan masa lebih dari satu tahun. Modal pasif jangka panjang disebut pula dengan kewajiban atau hutang jangka panjang.
Contoh: Pinjaman jangka panjang ke bank atau ke perorangan
Obligasi
(2) Dilihat dari sumber atau asal modal, modal pasif terdiri dari:
a) Modal pinjaman atau modal asing, yaitu modal yang menjadi kewajiban perusahaan (Koperasi) untuk mengembalikannya apabila telah jatuh tempo. Dengan kata lain modal asing adalah setiap modal yang sifatnya sama dengan hutang.
Contoh: Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan bukan bank
Simpanan sukarela
b) Modal sendiri atau ekuitas, yaitu modal yang menjadi harta atau kekayaan perusahaan (Koperasi) dan menanggung resiko. Dengan kata lain modal sendiri adalah modal yang sebagiannya menjadi harta perusahaan (Koperasi) dan sebagian lagi merupakan modal yang harus dikembalikan kepada pemiliknya apabila perusahaan (Koperasi) tersebut berakhir/bubar.
Contoh: Cadangan
Simpanan pokok dan wajib
Hibah, hadiah, sumbangan, dll
Modal dalam Koperasi dijelaskan pada Pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu: ”Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.” Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Ayat 2 Pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri Koperasi terdiri dari:
a. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota Koperasi.
b. Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota Koperasi.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU), yang diperuntukkan bagi pemupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian yang diderita Koperasi.
d. Hibah, sumbangan atau hadiah, yaitu sejumlah uang diterima dari pihak lain (pemerintah, lembaga atau perorangan) yang tidak harus dikembalikan Koperasi kepada sipemberinya.
Ayat 3 Pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal Pinjaman Koperasi dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah.
Selain jenis-jenis modal di atas, untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Penjelasan Pasal 42 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa: Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.

5. Pemupukan Modal dalam Koperasi
Setiap organisasi usaha termasuk badan usaha Koperasi berusaha untuk terus tumbuh dan berkembang. Untuk dapat tumbuh dan berkembang diperlukan modal yang besar. seperti diketahui, justru Koperasi disinyalir memiliki kelemahan struktural dalam permodalan yang menjadi penghambat bagi Koperasi dalam mengembangkan aktivitasnya.
Modal Koperasi dapat berasal dari modal sendiri dan dari pinjaman pihak ketiga. Kedua jenis modal tersebut memberi peran yang besar dalam pencapaian tujuan, akan tetapi kedua jenis modal tersebut memiliki resiko yang berbeda. Modal pinjaman memiliki beban tetap berupa bunga, dan berarti akan mengurangi laba yang diperoleh. Memilih antara modal sendiri dan modal pinjaman sebenarnya tidak ditentukan hanya dari tingkat bunga modal pinjaman, karena ada faktor lain yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah kesempatan untuk memperoleh modal tersebut.
Namun bagi Koperasi dan atau badan usaha lain, jika dilihat dari beban tetap modal pinjaman, menggunakan modal sendiri tentu lebih baik. Oleh karena itu bagi Koperasi pemupukan modal sendiri harus menjadi prioritas. Gambar dibawah ini menjelaskan bagaimana mekanisme pemupukan modal khususnya modal sendiri dalam Koperasi


















Penyertaan
Modal

Simp. Pokok
Dan Wajib Obligasi

Dana
Dana Cadangan
Cadangan

Jasa
Hibah Anggota

MODAL
SENDIRI Dana
Pengurus/
Koperasi SHU Karyawan


Tabungan Dana
Anggt dan Pendidikan
Non Anggt

Dana
Pinj. Bank Sosial
Dan LKBB


Hutang Dana Pemb.
Lain Daerah Kerja


Sumber lain
Modal
Penyertaan






Gambar: Pemupukan Modal Koperasi


Mekanisme pemupukan modal sendiri pada Koperasi bersumber pada Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992. Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan „Modal Ekuitas“. Walaupun modal sendiri menanggung resiko, namun modal sendiri tidak menanggung beban berupa bunga modal. Inilah kelebihan modal sendiri dibandingkan dengan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal pinjaman adalah modal yang menjadi hutang Koperasi yang pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya berserta bunga atas modal yang dipijam tersebut. Dengan demikian semakin besar modal pinjaman akan semakin besar bunga yang harus dibayar, sehingga mengurangi laba yang diperoleh. Sedangkan apabila profit (SHU) yang diperoleh besar, maka akan dapat meningkatkan modal sendiri. Karena sebagian SHU tersebut diperuntukkan bagi dana cadangan yang merupakan salah satu komponen modal sendiri. Keadaan sebaliknya akan terjadi yaitu SHU yang diperoleh sedikit/rendah sebagai akibat dari besarnya bunga yang harus dibayar dari penggunaan modal pinjaman.
Disamping dari dana cadangan, modal sendiri Koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Namun yang menjadi persoalan dari kedua sumber modal sendiri ini adalah masalah ketaatan dan ketepatan waktu anggota dalam menyetor simpanannya, kecuali bagi Koperasi fungsional. Karena pada Koperasi fungsional (misalnya Kopkar atau KPRI), simpanan anggota biasanya langsung dibayar melalui pemotongan gaji anggotanya.
Terkait dengan masalah simpanan anggota, hal itu menjadi tugas dari pengurus Koperasi untuk dapat menciptakan dan meningkatkan partisipasi modal dari anggota. Bagi pengurus tentu saja tidak hanya mementingkan kuantitas atau jumlah anggota yang besar, melainkan adalah kualitas dari anggotanya. Kualitas anggota tercermin dari bagaimana anggota menunaikan hak dan kewajibannya terhadap Koperasi. Ini sebenarnya konsekuensi logis dari identitas ganda (dual identity) anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna atau pelanggan Koperasi. Apabila pada setiap diri anggota telah tumbuh rasa memiliki (sense of belonging) maka akan tumbuh rasa bertanggung jawab (sense of responsibility) terhadap miliknya (dalam hal ini Koperasi). Keadaan demikian diwujudkan anggota dalam bentuk partisipasi aktif, salah satunya adalah dalam pemupukan modal melalui simpanan wajib anggota.
Unsur lain dari modal sendiri adalah „Hibah“, baik yang berasal dari pemerintah, swasta, lembaga atau perorangan. Hibah dapat dikatakan sebagai modal pelengkap karena pertambahannya tidak bersifat kontinue. Dengan demikian Koperasi tidak dapat mengandalkan modalnya dari sumber modal berupa Hibah ini.
Selain modal sendiri seperti uraian di atas, dalam Koperasi juga digunakan modal pinjaman. Modal pinjaman atau modal asing biasanya berupa pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan baik bank atau non bank, maupun berasal dari perorangan baik anggota atau bukan anggota. Simpanan sukarela anggota digolongkan sebagai modal pinjaman Koperasi. Simpanan sukarela merupakan satu-satunya modal pinjaman yang tidak memiliki beban bunga. Artinya walaupun digolongkan sebagai modal pinjaman, namun Koperasi tidak memiliki kewajiban untuk memberi bunga atas simpanan sukarela tersebut. Karenanya berkaitan dengan partisipasi anggota dalam bentuk kontribusi modal adalah bukan hanya bergantung pada simpanan pokok dan simpanan wajib, melainkan harus dapat mendorong simpanan sukarela yang tinggi dari anggota.
Selain jenis modal yang diuraikan di atas, saat ini Koperasi memiliki pula kesempatan memupuk modal melalui penyertaan dan pemilikan saham perusahaan yang dicicil dari devidennya. Mengenai modal penyertaan dan modal pemilikan saham Koperasi di atur dalam peraturan tersendiri.
Koperasi dapat memupuk modal dengan lebih baik, apabila Koperasi dapat menggunakan modalnya secara baik pula. Artinya penggunaan atau alokasi modal, baik dalam bentuk modal lancar maupun modal tetap harus diperhitungkan secara tepat. Khusus penggunaan modal untuk investasi atau pengembangan usaha, maka sedapat mungkin berdasarkan perhitungan yang matang melalui analisa proyek. Pilihlah investasi yang profitable dan sesuai dengan bidang usaha Koperasi tersebut.
Kelebihan dana atas usaha pokok yang telah dijalankan dapat diinvestasikan pada bentuk lain, misalnya disimpan di bank, dibelikan pada surat berharga (jangka pendek) atau ditanamkan pada Koperasi atau perusahaan lain. Dengan demikian berarti akan terdapat produktivitas dana, dibandingkan jika dana tersebut hanya disimpan dalam bentuk kas.



Perbedaan Laba Koperasi dan non Koperasi
Sebagai badan usaha Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu faktor penentu dalam mensejahterakan anggota tersebut adalah ”laba” yang diperoleh Koperasi. Lainnya halnya dengan tujuan badan usaha lain, tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan. Dengan demikian, laba atau keuntungan dalam Koperasi bukanlah tujuan utama, namun laba tersebut dijadikan sebagai salah satu alat untuk mensejahterakan anggota sebagai tujuan utama Koperasi. Terkait dengan tujuan mensejahterakan anggota ini, Soemitro Djohjohadikusumo (1981: 21) mengatakan:
”Koperasi sebagai organisasi ekonomi harus berani terjun dalam kegiatan-kegiatan usaha seperti organisasi ekonomi lainnya, tetapi dengan tujuan yang berbeda. Perbedaannya terletak pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha untuk memaksimalkan keuntungan sedangkan Koperasi untuk kesejahteraan anggota”.
Oleh karena itulah, keberhasilan usaha suatu Koperasi tidak hanya dilihat dari berapa besar laba yang dapat dihasilkan Koperasi, tetapi dari berapa besar manfaat yang dirasakan anggotanya dari keberadaan dan keanggotannya dalam Koperasi. Suradjiman (1997: 239) mengatakan: ”.....keberhasilan Koperasi tidak semata-mata di ukur dari berapa besar laba atau SHU, melainkan dari manfaat berkoperasi (Cooperative Effect) bagi kepentingan ekonomi anggotanya”.
Bertolak dari cara pengukuran keberhasilan Koperasi di atas, maka kiranya Anda dapat menyimpulkan atas pertanyaan ”apakah dalam Koperasi ada laba?” Jawabnya, tentu saja ada, hanya laba dalam Koperasi bukan merupakan laba maksimal. Timbul pertanyaan selanjutnya: ”mengapa bisa seperti itu?”
Ya, itulah makna dari tujuan Koperasi mensejahterakan anggota. Dalam prakteknya, sebenarnya Koperasi dapat saja memperoleh laba maksimal, namun itu dengan konsekuensi pelayanan yang diberikan kepada anggota disertai dengan beban yang mahal/tinggi. Dan, dengan demikian bukan lagi Koperasi namanya. Bukankah Anda pernah mendengar atau menemukan suatu lembaga keuangan dengan memakai nama Koperasi, namun dalam prakteknya tidak menggunakan prinsip-prinsip Koperasi?
Bila Koperasi memiliki tujuan mencapai laba maksimal, lantas apa bedanya Koperasi dengan badan usaha non Koperasi ? Nah itulah yang perdebatan sebagian kalangan. Di satu pihak, ada yang mengatakan bahwa Koperasi harus mengejar keuntungan maksimal agar dapat mensejahterakan anggotanya. Sedangkan pihak lain mengatakan, bahwa itulah konsekuensi dari bentuk hukum Koperasi, yaitu bukan laba maksimal. Mana yang benar, mengapa laba di Koperasi selalu rendah bila dibandingkan dengan usaha sejenis? Tentu saja kita harus mengembalikannya pada jatidiri Koperasi, yaitu mengacu pada prinsip-prinsip Koperasi.
Pembagian Sisa Hasil usaha
Untuk siapakah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi, apakah untuk pemerintah, pengurus dan pengawas atau untuk anggota ? Jawabannya adalah terkait dengan jawaban milik siapakah Koperasi.
Bagi Koperasi sebenarya kebijakan pembagian SHU tidak menjadi persoalan serius, karena semuanya diserahkan pada anggota melalui keputusan rapat anggota dengan tetap mengacu pada AD/ART Koperasi dengan menempatkan unsur manusia di atas unsur materi (uang). Lainnya halnya dengan badan usaha non Koperasi yang menempatkan unsur materi di atas segalanya.
Identitas ganda anggota (dual identity) salah satunya adalah menggambarkan secara jelas bahwa anggota adalah sebagai pemilik Koperasi. Oleh karena itu Sisa hasil Usaha yang diperoleh Koperasi, apabila untung, maka keuntungan/labanya juga merupakan milik anggota. Sebaliknya apabila SHU tersebut adalah rugi, maka kerugiannya menjadi kewajiban atau ditanggung oleh anggota. Bagaimana cara membaginya ?
PSAK No 27 menjelaskan bahwa: “Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil telah di atur secara jelas maka bagian yang tidak menjadi hak Koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum di atur, maka sisa hasil usha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan”.
Suatu kebiasaan dalam Koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang perkoperasian. Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut diantaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk Koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan.
Pembagian seperti di atas, sebagaimana dinnyatakan ayat 2 Pasal 45 U No. 25 Tahun 1992 dikatakan:
Sisa hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain Koperasi, sesuai dengan Rapat Anggota.
Dengan demikian pembagian Sisa Hasil Usaha antara Koperasi yang satu dengan Koperasi yang lain belum tentu sama, semua sangat tergantung pada kesepakatan dalam rapat Anggota serta ketentuan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi masing-masing. Yang sama adalah pada setiap alokasi SHU pada Koperasi manapun, sebelum dibagikan ke anggota terlebih dahulu harus dikurangi cadangan. Artinya cadangan yang merupakan potensi dalam pemupukan modal Koperasi harus mendapat prioritas utama. Lihat uraian pada Bab II tentang pemupukan modal Koperasi.
Setelah dikurangi cadangan, pembagian selanjutnya adalah tergantung pada prosentase pembagian SHU yang telah disepakati atau sesuai dengan aturan Koperasi.

Contoh
Pembagian SHU yang dinyatakan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kopwan Warga Mekar Endah Kabupaten Bandung. Pada Pasal 44 Anggaran dasar, dikatakan SHU yang diperoleh, pembagiannya di atur sebagai berikut:
a. 20 % - cadangan
b. 50 % - Anggota sebanding dengan jasa usahanya terhadap Koperasi
c. 5 % - Dana Pendidikan
d. 10 % - Dana Pengurus
e. 5 % - Dana Karyawan
f. 5 % - Dana Sosial
g. 5 % - Dana pembagunan Daerah kerja
Dan dalam ayat 1 Pasal 45 Anggaran Rumah Tangganya, sesuai dengan Rapat Anggota pembagian Sisa Hasil Usaha tersebut dibagi sebagai berikut:
a. 20 % - cadangan
b. 30 % - Anggota sebanding dengan jumlah simpanan (partisipasi modal)
c. 25 % - Anggota sebanding dengan jjasa usaha (partisipasi dalam transaksi usaha)
d. 5 % - Dana Pendidikan
e. 10 % - Dana Pengurus
f. 5 % - Dana Sosial
g. 5 % - Dana pembagunan Daerah kerja
Sementara itu, dalam ayat 2 Pasal 45 ART dikatakan: “Pembagian dan prosentase sebagaimana ayat (1) di atas dapat berubah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Dari contoh di atas, artinya bahwa pembagian SHU dalam suatu Koperasi bisa saja berubah setiap tahun, tergantung pada keputusan atau hasil rapat anggota. Bila anggota menghendaki adanya perubahan, maka prosentase dan unsur alokasinya dapat berubah.
Lebih lanjut dalam PSAK No. 27 dikatakan: Pembagian sisa usaha tersebut harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Artinya pembagian sisa hasil usaha hanya dilakukan satu kali dalam setahun.